PMKAL yang didirikan dengan dasar Akta Protokoler Notarial xxxxxxxxxxx sebagaimana perubahan dari Akta Notaris xxxxxxxxx tanggal 11 Januari 1998 Jakarta menyadari sepenuhnya:
Bahwa sebagai mitra kementrian perhubungan laut dalam upaya pengurusan dokumen dan sertifikat di areal kerja Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menginginkan adanya ketertiban dan kelancaran proses pengurusan dokumentasi diperlukan kerjasama yang baik antara anggota PMKAL dengan karyawan DITJENPERLA
Bahwa kelancaran proses pengurusan dokumen sangat mempengaruhi kinerja perusahaan pelayaran dalam memberikan jasa transportasi, jasa kelautan dan tentunya akan berimbas pada peningkatan perekonomian nasional secara makro.